Kejagung Tahan Penyuap Mantan Ketua Ombudsman RI

Penyuap Ketua Ombudsman RI
Kejagung menahan LSO, bos PT TSHI yang diduga kuat menyuap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. ---Puspenkum
Tim Penyidik Kejagung menjemput paksa Laode Sinarwan Oda alias LSO, pemilik PT Toshida Indonesia (PT TSHI). Dia diduga menyuap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS), sekaligus tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2026.

Penetapan tersangka LSO dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026. Selain penetapan status tersangka, penyidik langsung menahan LSO untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah LSO dijemput paksa oleh tim penyidik. Sebelumnya, LSO diketahui mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa alasan yang sah.

Bacaan Lainnya

“Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan. Setelah diperiksa sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Anang.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi serta mengamankan barang bukti elektronik dan keterangan ahli guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Modus Operandi: Mengakali PNBP Lewat Ombudsman

Kasus ini bermula ketika PT TSHI tersandung masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) di Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan milik LSO tersebut diwajibkan membayar tagihan kepada negara sebesar kurang lebih Rp130 miliar.

Keberatan dengan nominal tersebut, LSO kemudian mencari “jalan pintas” dengan menghubungi LKM, orang kepercayaan tersangka HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

Dalam pertemuan di kantor Ombudsman, HS diduga sepakat membantu LSO untuk mengintervensi hasil pemeriksaan di Kementerian Kehutanan. Modusnya adalah dengan membuat seolah-olah ada pengaduan masyarakat terkait kewajiban bayar PT TSHI. Sebagai imbalannya, LSO menjanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.

Diduga Manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Tersangka HS diduga mengatur sedemikian rupa proses pemeriksaan hingga mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI adalah keliru. Ombudsman kemudian memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) atas beban yang harus dibayar, yang tentunya menguntungkan pihak perusahaan.

Pos terkait