Meski begitu, jaksa belum bisa langsung menjerat BU sebagai tersangka. Status keprajuritannya yang masih aktif membuat kewenangan Jampidsus mentok di situ.
“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif,” ujarnya.
Jalur Koneksitas ke Jampidmil
Berkas BU pun dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) lewat mekanisme koneksitas—jalur hukum yang dipakai saat satu perkara melibatkan sipil dan militer sekaligus. Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen Andi Suci Agustiansyah, mengonfirmasi pihaknya bakal menggandeng Polisi Militer dan Oditur Militer untuk memeriksa ulang BU.
“Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujar Andi. Ia menambahkan, BU sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di Jampidsus, namun pemeriksaan bakal diulang dalam kerangka penyidikan koneksitas.
Ihwal asal satuan BU, Andi menegaskan bukan dari Polisi Militer, melainkan Korps Peralatan. “Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” pungkasnya.
Menyusul Jejak Perwira Polisi
Temuan ini melengkapi daftar aparat aktif yang terseret kasus BGN. Sebelum BU, Kejagung sudah menahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan—Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN—yang ditetapkan sebagai tersangka ketujuh atas dugaan pengaturan penjualan food tray ke mitra SPPG.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.***





