Arsjad juga menyebut jika Munaslub itu mengkudeta dirinya, dan tidak dihadiri separuh Kadin daerah, sebagaimana syarat yang tertuang dalam AD/ART. Kata dia, hanya 10 dari 35 Kadin provinsi dan 25 dari 221 anggota luar biasa Kadin yang hadir dalam Munaslub tersebut.
Dengan berbagai argumentasi tersebut, Arsjad pun meminta agar Jokowi turun tangan terhadap kisruh internal Kadin. Dia khawatir jika Jokowi tak turun tangan, dualisme Kadin dapat terjadi. Arsjad menekankan bahwa harmonisasi Kadin menjadi kunci bagi kemajuan ekonomi di Indonesia.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, kami memohon agar pemerintah berkenan menggunakan kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk dan atau bimbingan agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arsjad dalam suratnya.
Dalam penutup suratnya, Arsjad memohon agar bisa bertemu Jokowi untuk melakukan audiensi.
“Jika diperlukan, kami sangat bersedia untuk dapat melakukan audiensi dengan bapak Presiden guna membicarakan secara lebih rinci tentang Kadin Indonesia,” tutur dia.
Namun, setelah dua hari sejak Arsjad mengaku menulis surat, lembaran tersebut belum juga sampai ke meja Presiden Jokowi. Masih tertahan di Kementerian Sekretariat Negara.
“Belum sampai di meja saya,” kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, 17 September 2024.
Arsjad juga menyatakan menempuh jalur hukum, usai merasa dikudeta Anindya dan kelompok Munaslub. Dia pun menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum atas nama Kadin Indonesia.
Hamdan adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pernyataan persnya, Hamdan menegaskan Anindya tidak sah secara hukum menjadi pengganti Arsjad Rasjid.
Pasalnya, menurut Hamdan, penyelenggaraan Munaslub harus didahului dengan adanya surat peringatan pertama dan kedua, yang mana dewan pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” kata Hamda Zoelva, dalam keterangan pers pada Selasa (17/9/2024).
Terkait pernyataan Nurdin Halid yang menyebut Arsjad didepak dari kursi Ketum Kadin karena menjadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Hamdan menegaskan bahwa kliennya tidak salah. Pasalnya, ketika menjadi Ketua TPN, Arsjad berstatus cuti dari kepengurusan Kadin. Lagi pula, kata Hamdan, menjadi timses merupakan pilihan politik pribadi, sepanjang prosedurnya telah dilalui.
“Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia,” kata Hamdan.
Arsjad sendiri juga mengingatkan bahwa dirinya langsung mengambil cuti sebagai Ketum Kadin begitu ditugaskan menjadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud. Keputusan tersebut telah disepakati oleh pengurus Kadin lainnya.
“Waktu itu sekali lagi, saya ambil cuti ataupun berhalangan hadir. Dan pada waktu itu, dalam setiap keputusan yang saya buat, bisa ditanyakan langsung kepada teman-teman, setiap langkah yang saya lakukan, saya berkonsultasi dengan teman-teman Kadin daerah, dengan pengurus harian,” ucap Arsjad dalam konferensi pers.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengancam bakal memecat pengurus Kadin yang mengikuti Munaslub. Pemecatan dilakukan dengan cara pencabutan kartu tanda anggota.
“Jadi, sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun anggota luar biasa,” kata Dhaniswara, dalam forum yang sama dengan Hamdan Zoelva.





