Kabar Baik, Kemenag Pastikan BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno. Foto:Kemenag
Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah yang telah lama dinanti akan segera cair. Kementerian Agama menargetkan pencairan bantuan ini tuntas sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami mengupayakan agar penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Kementerian, kata dia, tengah menyempurnakan sistem pencairan agar sebelum cuti bersama, RA dan madrasah sudah dapat mengakses dana bantuan ini.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema penyaluran kali ini dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali. Pencairan pada Maret ini menjadi tahap pertama dalam skema baru tersebut.

Bacaan Lainnya

Suyitno menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar pencairan berjalan lancar. “Kami berharap kerja sama antara Kemenag pusat dan daerah dapat seiring sejalan dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah,” kata Suyitno melansir laman Kemenag.

Tahapan Pencairan

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah mengikuti timeline dan tahapan yang telah ditetapkan oleh Tim BOS pusat.

Pencairan dana akan berlangsung dari 13 hingga 24 Maret 2025 dengan empat tahapan:

  1. Pengajuan berkas pencairan oleh madrasah: 13 – 18 Maret 2025;
  2. Verifikasi berkas oleh tim BOS pusat: 13 – 19 Maret 2025;
  3. Penyaluran dana ke rekening RA dan madrasah: 20 – 24 Maret 2025;
  4. Pencairan dana oleh RA dan madrasah penerima.

Nyayu Khodijah menegaskan bahwa jadwal tersebut perlu menjadi pedoman bagi madrasah dan Kemenag daerah guna menghindari keterlambatan.

“Kami berharap semua pihak memperhatikan timeline ini agar pencairan berjalan sesuai rencana, tanpa ada alasan keterlambatan atau kelalaian dalam pengajuan,” ujarnya.

Dengan skema baru ini, pencairan dana diharapkan lebih sistematis dan tepat waktu, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh para siswa dan tenaga pendidik di lingkungan RA dan madrasah.***

Pos terkait