Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kemungkinan besar penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal diundur. Tidak jadi per 1 Januari 2025. Pengamat pun terus mengingatkan dampak buruk kenaikan PPN 12 persen, agar penerapannya benar-benar dipertimbangkan.
Arin Setyowati, pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), mengingatkan, jika PPN 12 persen diterapkan tahun depan, kebijakan ini akan memengaruhi konsumsi, investasi, dan stabilitas ekonomi nasional.
“Bagi ekonomi rumah tangga, kenaikan PPN di angka 12 persen akan langsung meningkatkan harga barang dan jasa. Dengan kontribusi konsumsi rumah tangga sekitar 55 – 60 persen terhadap PDB, tentu kenaikan harga dapat menurunkan daya beli masyarakat terutama dari kelas bawah,” kata Arin, dikutip Jumat, 29 November 2024.
Jika terjadi penurunan konsumsi, kata Airin, maka kondisi ini akan mengurangi permintaan barang dan jasa secara agregat. Artinya, adanya kebijakan kenaikan tarif PPN akan menambah beban biaya hidup masyarakat serta dapat memperburuk situasi ekonomi, terutama bagi pekerja informal yang sangat bergantung pada daya beli lokal.
Selain itu, masyarakat yang berpendapatan rendah akan lebih terdampak karena mereka menghabiskan proporsi lebih besar dari pendapatan mereka untuk konsumsi.
“Hal tersebut dapat memperburuk kesenjangan sosial jika tidak diimbangi dengan subsidi atau bantuan langsung tunai,” tegas Arin.
Lebih parah lagi, kata Arin, kenaikan tarif PPN juga akan menimbulkan beban pajak yang lebih tinggi, sehingga dapat mengurangi margin keuntungan perusahaan, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang sensitif terhadap kenaikan biaya.
“Jika banyak perusahaan, terutama di sektor ritel, manufaktur, hingga UMKM mengalami penurunan pendapatan, maka besar kemungkinan mereka akan melakukan efisiensi, pengurangan produksi hingga menutup usaha,”imbuhnya lagi.
Jika hal tersebut terjadi, Airin mengingatkan, besar kemungkinan yang akan terjadi adalah diterapkannya pengurangan jam kerja, moratorium rekrutment tenaga kerja baru, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menjaga profitabilitas.





