Sementara, sektor informal masih sangat mendominasi pasar tenaga kerja di Indonesia, yang akan lebih rentan terdampak. Akibatnya, lapangan kerja di sektor ini berisiko menyusut dan angka pengangguran meningkat drastis.
Selain itu, kenaikan tarif PPN akan mendorong inflasi berbasis cost-push, terutama untuk barang kebutuhan pokok yang tidak termasuk dalam kategori bebas PPN.
Kata Arin, hal ini bisa dikendalikan melalui kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi, dampak inflasi bisa diminimalkan, terutama jika Bank Indonesia mempertahankan stabilitas suku bunga.
Namun, risiko ekonomi atau kontraksi ekonomi perlu menjadi perhatian utama, mengingat pada keputusan pemerintah pada April 2022 bahwa adanya kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen, yang nyatanya mendorong inflasi sebesar 0,95 persen.
“Artinya, dampak tersebut perlu menjadi early warning untuk pengambilan kebijakan mendatang,”katanya.
Adapun strategi pemerintah untuk memitigasi dampak negatif-negatif tersebut, menurut Arin, adalah dengan melakukan perlindungan bagi kelompok rentan melalui bantuan sosial untuk jaring pengaman sosial.
Pemerintah juga perlu melakukan pengurangan beban pajak lain sebagai treatment penyeimbang, serta dana tambahan dari kenaikan PPN harus dialokasikan ke sektor-sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial untuk meredam dampak terhadap masyarakat rentan.
“Selanjutnya pemerintah lebih fokus pada reformasi pajak yang lebih luas,” pungkasnya.***





