“Jujur saja ada pegawai yang ikut (main judi online),” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Burhanuddin itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang bertanya tentang ada tidaknya unsur Kejagung yang terpapar judi online.
“Lalu, karena ini melibatkan pejabat negara penegak hukum, apakah di kejaksaan ada pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?” tanya Bamsoet kepada Burhanuddin.
Bamsoet melontarkan pertanyaan tersebut sembari mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya keterlibatan penegak hukum dalam perkara judol.
“PPATK kemarin mengungkap ada 97 ribu anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu juga mempertanyakan keterlibatan pegawai Kejaksaan dalam kasus dugaan suap terkait judol. Sebab, kata Bamsoet, dalam kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), diduga ada unsur suap.
“Apakah (judol di lingkungan kejaksaan) hanya pada level bawah, atau sudah menyerempet ke tengah atau ada potensi menyambar ke atas? Itu pertanyaannya,” katanya.
Burhanuddin pun menjawab ada ASN kejaksaan yang main judol, tetapi tidak menjelaskan rinci berapa jumlahnya. Dia hanya mengatakan jika mereka bermain judol sekadar iseng-iseng dan nominalnya tak besar.
“Hanya iseng-iseng aja, di bawah Rp5.000-an, begitu,” katanya.
Burhanuddin mengklaim jika dia sudah mengantongi deretan nama ‘jaksa nakal’ yang iseng main judol. Dia juga mengklaim nama-nama tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk diproses.
“Dan kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk tindak lanjuti,” katanya.
Merespons jawaban Jaksa Agung, anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Djamil, menegaskan bahwa siapa pun tak bermain judol, meski sekadar iseng.
“Walau iseng, ya, enggak boleh. Itu judi,” kata Nasir.





