Imbas Efisiensi Anggaran, Ribuan Guru Madrasah Non PNS Kemenag Tak Lagi Dapat Insentif Rp250 Ribu Per Bulan

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar di SIMPATIKA.
  2. Belum lulus sertifikasi.
  3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK.
  4. Mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.
  5. Berstatus Guru Tetap Madrasah yang telah mengabdi minimal dua tahun.
  6. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu.
  8. Tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.
  9. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
  10. Tidak beralih status dari guru RA atau madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Maka dari itulah, keputusan penghapusan insentif ini menuai banyak kritik dari para guru madrasah non-PNS—yang merasa keberadaannya makin diabaikan.

Mereka berharap ada kebijakan yang lebih adil dan tetap mempertimbangkan kesejahteraan mereka.***

Pos terkait