- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar di SIMPATIKA.
- Belum lulus sertifikasi.
- Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK.
- Mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.
- Berstatus Guru Tetap Madrasah yang telah mengabdi minimal dua tahun.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu.
- Tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.
- Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA atau madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Maka dari itulah, keputusan penghapusan insentif ini menuai banyak kritik dari para guru madrasah non-PNS—yang merasa keberadaannya makin diabaikan.
Mereka berharap ada kebijakan yang lebih adil dan tetap mempertimbangkan kesejahteraan mereka.***





