Kementerian Agama (Kemenag) mencoret anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang totalnya Rp897 miliar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar menghemat anggaran sebesar Rp14,28 triliun dari APBN tahun 2025. Salah satu dampak pengehematan itu adalah penghapusan insentif bagi guru madrasah non-PNS yang belum lulus sertifikasi.
Insentif ini sebelumnya diberikan kepada guru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Biasanya setiap guru menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dirapel setiap semester. Dengan skema ini, guru memperoleh Rp1,5 juta sebelum dipotong pajak.
Terkait efisiensi di lingkungan Kemenag, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 3 Februari 2025, Menag Nasaruddin Umar menyatakan bahwa efisiensi anggaran akan berdampak pada sejumlah program prioritas.
Beberapa di antaranya adalah penyelenggaraan ibadah haji, penguatan moderasi beragama, bantuan rumah ibadah, digitalisasi layanan keagamaan, serta bantuan pendidikan seperti BOS, BOPTN, PPG, dan beasiswa.
Selain itu, pemotongan anggaran juga akan memengaruhi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, rehabilitasi madrasah dan lembaga keagamaan, serta pengembangan kompetensi guru dan dosen.
Sebelumnya, Kemenag telah menetapkan anggaran Rp897 miliar untuk insentif guru non-PNS pada 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pada 2023, Kemenag menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah non-PNS di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pada 2024, anggaran Rp66 miliar dialokasikan bagi 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang telah terdata dalam sistem administrasi guru agama (Siaga) dan memenuhi kriteria.
Pos anggaran inilah yang kena pangkas sebagai dampak efisiensi.
Selain insentif guru, Kemenag juga telah mengalokasikan Rp1,956 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Rp1,462 triliun untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pos ini juga kena dampak efisiensi.
Seorang guru MI non-PNS di Kabupaten Semarang mengeluhkan kebijakan ini.
“Nasib kami semakin miris. Meski nilainya kecil, insentif ini sangat berarti bagi kehidupan guru madrasah di daerah. Biasanya dicairkan per enam bulan, tapi tetap membantu. Sekarang dihapus, kami makin kesulitan,” ujarnya kepada Samudrafakta, Sabtu, 15 Februari 2025.
Keluhan serupa juga disampaikan guru madrasah lainnya. “Kenapa tidak memotong insentif guru PNS saja? Kalau benar-benar dihapus, nasib kami makin suram dan terasa didiskriminasi,” tuturnya.
Untuk diketahui, insentif ini diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria tertentu dan sesuai dengan kuota provinsi masing-masing. Syaratnya antara lain:





