ICW melaporkan dugaan penyelewengan dana haji 2025 ke KPK. Laporan menyebut potensi kerugian ratusan miliar. Menag Nasaruddin Umar menegaskan masalah itu sudah diklarifikasi.
__________
Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang diajukan pada 5 Agustus 2025 itu menyoroti dugaan pemotongan anggaran, pengaturan tender, hingga pengurangan kualitas konsumsi jemaah haji.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi singkat laporan tersebut. “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad, 10 Agustus 2025. Namun, Nasaruddin tak merinci pihak yang dimaksud dan memastikan tidak ada masalah terkait laporan itu.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan ada dua fokus dugaan korupsi. Pertama, layanan masyair bagi jemaah haji. ICW menemukan indikasi dua perusahaan penyedia jasa dimiliki oleh orang yang sama, dengan nama dan alamat identik. Perusahaan ini disebut menguasai sekitar 33 persen pasar layanan umum bagi 203 ribu jemaah haji.
Kedua, dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi. ICW menuding kalori makanan yang diberikan tak sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Ada pula dugaan pungutan pada setiap paket makanan, dengan keuntungan terlapor mencapai Rp 50 miliar.
ICW juga menampilkan foto makanan yang diterima jemaah, lengkap dengan perbandingan berat porsi. Dari temuan itu, spesifikasi makanan disebut berkurang sekitar 4 riyal. Perhitungan ICW menyebut potensi kerugian negara dari pengurangan spesifikasi konsumsi mencapai Rp 255 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. KPK kini diharapkan segera memproses laporan tersebut.***





