Kerugian Korupsi Kuota Haji Diduga Nyaris Rp1 Triliun, Pakar Dorong KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang

ILUSTRASI.
MAKI memperkirakan kerugian negara akibat korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai hampir Rp1 triliun. KPK diminta membidik pelaku dengan pasal TPPU untuk melacak aliran dana.

__________

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2023–2024 yang kini ditangani KPK bisa tembus hampir Rp1 triliun. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga uang itu masuk ke konsorsium pengelola biro travel dan mengalir ke oknum tertentu.

“Dugaan ini sudah kami laporkan, termasuk daftar nama travel yang menerima alokasi tambahan kuota yang tidak semestinya,” kata Boyamin, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Hitungannya, menurut Boyamin, 10 ribu kuota haji khusus dikalikan biaya tambahan sekitar Rp75 juta per kuota, menghasilkan Rp750 miliar. “Minimal Rp500 miliar, bisa sampai Rp1 triliun,” ujarnya.

Boyamin mendorong KPK menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana bisa dilacak dan dikembalikan ke negara. “Kalau prosesnya lambat lagi, kami siap gugat praperadilan,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat KPK setelah sebelumnya sempat digugat MAKI karena lambat menangani kasus ini. “Setelah kita gugat, penyidikannya ngebut,” ujarnya.

Ia mengkritik KPK yang tak segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak awal penyelidikan.

MAKI, sebelumnya, pada 30 Desember 2024, menyerahkan dua bukti tambahan ke KPK. Pertama, data dugaan gratifikasi dan pungutan liar terhadap 5.000 jemaah haji plus yang dikenai biaya tambahan USD4.000–5.000 atau sekitar Rp60–75 juta.

Kedua, dugaan rekayasa surat permohonan tambahan kuota haji plus dengan tanggal mundur, yang menjadi dasar pembagian 50 persen dari 10.000 kuota tambahan untuk haji khusus—padahal ketentuannya hanya 20 persen.

“Yang jelas, penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan haji adalah Menteri Agama saat itu. Namun, bisa saja ada oknum di bawahnya yang terlibat,” ujar Boyamin.

Ia juga mengingatkan bahwa mantan Menag Yaqut tak pernah hadir dalam panggilan Pansus Haji DPR 2024.

Pakar hukum TPPU, Yenti Garnasih, juga menekankan pentingnya mengusut pihak-pihak yang diuntungkan.

“TPPU akan membuat kasus ini lebih cepat terungkap,” katanya. ***

Pos terkait