KPK menyatakan, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut hampir rampung dan segera masuk tahap penyidikan. Publik diminta terus mengawal agar kasus tak mandek.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera naik ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Ahad, 20 Juli 2025.
Asep meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. “Beberapa telah kami minta keterangan terkait masalah haji. Ya, mohon di-support,” ujarnya.
Proses penyelidikan ini telah berjalan sejak 17 Oktober 2024, setelah KPK menerima lima laporan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji.
Salah satu fokus penyelidikan adalah pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024—yang dibagi rata untuk jemaah reguler dan jemaah haji khusus.
Pembagian ini dinilai janggal oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mencatat adanya dugaan pelanggaran dan ketidaktransparanan dalam mekanisme distribusi kuota haji khusus.
KPK telah memanggil sejumlah tokoh penting, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, untuk dimintai keterangan pada 20 Juni 2025.
Publik tentu berharap KPK tetap independen dan transparan. Harapan terbesar mereka: jangan sampai kasus ini menguap atau berhenti di tengah jalan.***





