Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji 2023–2024. Jika tidak ada pengumuman hingga pekan depan, MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan.
__________
“Ya, pokoknya minggu depan kalau enggak diumumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan, gitu ya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Boyamin menilai KPK sudah mengantongi cukup bukti. Maka itu, ia mendesak lembaga antirasuah tidak mengulur waktu. “Karena keterlaluan. Ini, kan, sebenarnya hanya pungli (pungutan liar) dasarnya. Kan, gampang pembuktian segala macamnya,” ujarnya.
MAKI juga menyinggung pernyataan KPK yang menyebut sudah ada calon tersangka. Boyamin meminta komitmen itu segera diumumkan. “Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, MAKI juga pernah menekan KPK untuk segera menetapkan tersangka kasus yang sama.
Selain MAKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak KPK menuntaskan penyidikan. Peneliti ICW, Erma Nuzulia, menegaskan pentingnya melacak aliran dana agar semua pihak yang terlibat bisa diungkap.
“Kami mendorong KPK mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik itu di dalam Kemenag maupun jika secara nyata melibatkan pihak lain,” kata Erma kepada wartawan, Kamis (11/9).
Menurutnya, metode follow the money menjadi kunci. “Adanya kasus korupsi kuota haji mengindikasikan korupsi bukanlah kejahatan tanpa korban. Karena akibat tidak dipenuhinya permintaan uang, nasib seseorang untuk mendapat kuota haji bisa terhambat,” ujarnya.
Erma menambahkan, pola serupa juga muncul di instansi lain, seperti kasus suap izin bagi WNA di Kementerian Ketenagakerjaan yang baru-baru ini terbongkar.***





