Makam diplomat Kemenlu Arya Daru di Bantul diduga digali ulang orang tak dikenal. Keluarga pun mengajukan perlindungan ke LPSK. Kasus kematian disebut masih bisa dibuka jika muncul bukti baru.
__________
Makam diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), di TPU Sunten, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, diduga sempat digali ulang orang tak dikenal (OTK).
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, makam tampak tidak wajar saat dicek pada 27 Juli 2025. “Diacak-acak. Bunganya sudah enggak ada, kuburannya sudah diacak-acak. Terus ditaruh bunga putih (baru) di depan nisan almarhum, bunga melati,” ujarnya, Jumat (12/9).
Menurut Nicholay, kondisi makam mirip seperti habis digali seseorang. “Diacak-acak seperti habis digali,” katanya. Arya Daru sendiri dimakamkan di lokasi itu pada Rabu (9/7) sore.
Seiring temuan itu, enam anggota keluarga Arya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada akhir Agustus 2025.
“Karena ini, kan, dalam proses peradilan pidana, ya, perlindungan yang diberikan oleh LPSK. Sehingga ini nanti pasti akan kami koordinasikan,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Kamis (11/9).
Ia menyebut, meski penyelidikan sebelumnya sudah berjalan, kasus kematian Arya bisa dibuka kembali bila ada bukti baru.
“Penyelidik menyampaikan bahwa ini bukan yang terakhir ya. Nah, itu masih dibuka kemungkinan, jika ada bukti-bukti lainnya yang bisa disampaikan oleh keluarga, misalnya,” ujarnya.
Susilaningtias menambahkan, keluarga berharap LPSK mendampingi mereka mengungkap kemungkinan tindak pidana. “Keluarga berharap LPSK bisa mendampingi mereka dalam rangka untuk mengungkap misalnya kalau memang ada tindak pidana,” katanya.
Menurutnya, permohonan perlindungan diajukan melalui kuasa hukum karena keluarga merasa ada kejanggalan dalam komunikasi dengan pihak tertentu.
“Belum ada, sih (ancaman). Tapi ini belum tentu ancaman, ada kejanggalan lah, atau ketidakwajaran cara berkomunikasi, entah orang atau orang-orang tertentu,” jelasnya. Ia tidak merinci identitas enam anggota keluarga tersebut.





