Polda Metro Jaya menghentikan kasus Arya Daru, keluarga mempertanyakan transparansi penyelidikan.
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Keluarga keberatan dengan keputusan ini. Mereka menilai proses penghentian dilakukan terlalu dini dan minim keterbukaan.
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 12 Desember 2025. Dokumen itu disampaikan kepada keluarga pada awal Januari 2026. Polisi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Alasan Polisi Menghentikan Perkara
Kepolisian menyebut telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, hingga koordinasi dengan pihak terkait. Kesimpulan diambil melalui gelar perkara internal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyelidikan dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Ade Ary di Jakarta, Rabu (8/1/2026).
Polisi menegaskan, SP3 tidak bersifat final. Perkara dapat dibuka kembali jika ditemukan novum atau bukti baru yang sah secara hukum.
Keberatan Keluarga dan Kuasa Hukum
Keluarga Arya Daru menyatakan keberatan atas penghentian tersebut. Melalui kuasa hukum, mereka menyoroti penggunaan frasa “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” dalam SP3, yang dinilai masih membuka kemungkinan hukum.
Kuasa hukum keluarga, M. Reza Alamsyah, menilai penghentian seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh temuan disampaikan secara transparan.
“Jika disebut belum ditemukan, artinya masih ada kemungkinan. Penyelidikan dihentikan sementara keluarga belum memperoleh penjelasan lengkap terkait kronologi dan hasil forensik,” kata Reza, Kamis (9/1/2026).
Keluarga juga meminta kepolisian membuka laporan forensik dan keterangan ahli yang menjadi dasar keputusan penghentian perkara.





