MAKI Serahkan Bukti SK Kuota Haji ke KPK, Sebut Potensi Korupsi Rp691 Miliar

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. - HukumID
MAKI menyerahkan SK Kuota Haji 2024 ke KPK. SK yang diteken eks Menag Yaqut disebut melanggar UU karena membagi 50 persen kuota tambahan untuk haji khusus. Berpotensi korupsi Rp691 miliar.

__________

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan barang bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Bukti yang diberikan berupa salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan, yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Dalam SK tersebut, 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50:50 untuk haji khusus dan haji reguler. Rinciannya, kuota haji khusus 10.000 terdiri dari 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas, sedangkan 10.000 kuota haji reguler dibagi ke 34 provinsi. Jawa Timur menerima terbanyak, 2.118 kuota, disusul Jawa Tengah 1.682, dan Jawa Barat 1.478.

Bacaan Lainnya

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan SK ini sulit dilacak dan bahkan tidak berhasil diperoleh Pansus Haji DPR 2024. Ia menyebut pembagian kuota tersebut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8/2019 yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.

Boyamin juga menilai, pengaturan kuota seharusnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama yang dimuat di Lembaran Negara dan disetujui Menkumham, bukan melalui SK yang tidak memerlukan prosedur tersebut. Ia mengungkap SK ini disusun tergesa-gesa oleh empat orang di Kemenag, mulai dari stafsus Menag hingga pejabat eselon IV.

MAKI menduga potensi kerugian negara dari pungutan liar kepada 9.222 jemaah haji khusus mencapai Rp691 miliar, dengan perkiraan masing-masing membayar Rp75 juta. Dugaan penyimpangan lain meliputi mark up biaya katering dan penginapan.

“Untuk melacak aliran uang dan memaksimalkan uang pengganti, KPK wajib menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tegas Boyamin, Senin, 11 Agustus 2025.***

Pos terkait