Hasto Belum Ditahan karena Penyidik Masih Perlu Tambahan Keterangan Saksi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Januari 2024. (SF/Anwar Haris)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengatakan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan karena masih membutuhkan keterangan saksi lain dalam kasusnya. KPK juga menunggu kesepakatan antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan bekas caleg PDIP Harun Masiku—yang masih buron hingga kini.  KPK juga menduga Hasto melakukan perintangan penyidikan perkara tersebut.

“Ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari (politisi PDIP), dan beberapa saksi lainnya,” kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025, ketika ditanya wartawan kenapa tidak menahan Hasto.

Dengan alasan itulah, kata Tessa, penyidik menilai penahanan terhadap Hasto belum diperlukan. “Dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Hasto menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025. Dia, yang didampingi tim pengacara, diperiksa selama 3,5 jam. Setelah pemeriksaan Hasto langsung pulang, tidak ditahan.

Tessa  memastikan penyidik KPK akan kembali memanggil Hasto sebagai tersangka. Namun, penyidik masih bakal fokus pada saksi-saksi yang belum hadir.

Terkait materi pemeriksaan, Tessa mengaku Hasto dikonfirmasi tentang barang bukti yang telah disita dan mengklarifikasi keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.

“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” pungkasnya.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya sudah memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik. Maqdir juga meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK terkait dengan materi pemeriksaan terhadap kliennya.***

Pos terkait