Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana berjenjang dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
__________
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembagian jatah terjadi di semua level pejabat Kemenag.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Asep menjelaskan KPK kini tengah mengumpulkan dana terkait kasus tersebut, termasuk yang sudah dialihkan menjadi aset. Dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah senilai Rp6,5 miliar sudah disita.
KPK menduga dana korupsi itu mengalir melalui jaringan orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.
Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024. Kemenag membagi kuota 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000.
Skema itu dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen.***





