Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka. Menurut Febri, kliennya menerima sekitar 20–30 pertanyaan yang sebagian besar menyangkut identitas, riwayat pekerjaan, dan informasi umum.
Febri menyatakan kliennya menjawab seluruh pertanyaan dan menghormati proses hukum.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung selanjutnya menahan Febrie selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan penempatan di Rutan KPK dipilih untuk menjamin perlindungan, transparansi, dan akuntabilitas karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar.
Bantahan Substantif Belum Disampaikan
Sampai Sabtu pagi, tim hukum belum menyampaikan bantahan terperinci terhadap konstruksi perkara yang digunakan penyidik. Belum ada penjelasan publik dari tim hukum mengenai asal-usul emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
Tim hukum juga belum mengumumkan apakah akan mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan Febrie.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung belum membuka secara terperinci perbuatan dan transaksi yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka. Rudi hanya mengatakan dugaan pencucian uang berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi.
Rudi menyatakan rincian modus belum dapat disampaikan karena menyangkut strategi pembuktian. Ia menegaskan penyidikan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan TPPU tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Kejaksaan menerbitkan surat perintah itu setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.





