Dinilai Merendahkan Wartawan, Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris

Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. - Dewan Pers

Dewan Pers sayangkan sikap Hotman Paris yang respons pertanyaan wartawan dengan nada merendahkan saat doorstop Kejagung. Diingatkan jaga etika.


Dewan Pers menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) lalu.

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dewan Pers menyampaikan pernyataan resmi. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, menegaskan pihaknya menyesalkan sikap Hotman Paris yang merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan.

Bacaan Lainnya

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip Selasa (21/7/2026).

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

Selain itu, Komaruddin Hidayat mengungkapkan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan