Etiskah Gubernur Meraup Cuan dari Konten Pemerintahan?

Ilustrasi kepala daerah yang memonetasi konten lewat Youtube. | ILUSTRASI dibikin dengan AI/Samudrafakta
Gratifikasi dan Suap: Garis Merah Kepala Daerah

Di luar soal konten, kepala daerah wajib menjaga diri dari jebakan klasik: gratifikasi dan suap. Dalam hukum Indonesia, setiap hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Jika tidak, dapat dianggap sebagai suap—dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi bisa berupa uang, barang, diskon, tiket, fasilitas, hingga bingkisan lebaran. Selama pemberian itu berpotensi memengaruhi keputusan pejabat, dan tidak dilaporkan, maka bisa menjadi masalah serius.

Lebih berbahaya jika masuk kategori suap. Ini jelas memiliki niat memengaruhi kebijakan. Contohnya, sponsor yang membayar slot di kanal YouTube gubernur demi mempermudah proyek tertentu. Jika itu terjadi, maka terlepas dari bentuknya—konten atau bukan—hukum telah dilanggar.

Bacaan Lainnya

Intinya jelas: jabatan adalah amanah. Kepala daerah bukanlah content creator biasa. Ia digaji dan dipilih oleh rakyat untuk bekerja bagi rakyat. Jika konten justru menjadi celah untuk menjual kekuasaan, persoalannya bukan lagi sekadar etika komunikasi, tetapi sudah menyentuh ranah korupsi digital.

Pejabat publik sah-sah saja melek kamera dan aktif di media sosial, selama tetap berada dalam koridor kepatutan. Jangan sampai di balik lensa, tersimpan niat memperkaya diri. Jika benar-benar ingin dekat dengan rakyat, tunjukkan melalui kerja nyata—bukan sekadar “konten”.***

Pos terkait