Persekusi Retret Sukabumi dan Luka Lama yang Tak Kunjung Diobati

Ilustrasi dibikin dengan AI | Samudrafakta
Persekusi terhadap peserta retret Kristen di Sukabumi bukan sekadar insiden lokal. Ia cermin retak dari wajah kebinekaan kita—retak yang dibiarkan, ditutup senyap oleh dalih “penyelesaian kekeluargaan”.

—Editorial

Retret adalah ruang teduh—tempat mencari damai, bukan memancing amarah. Namun di Desa Tangkil, Sukabumi, pada 27 Juni 2025, kedamaian itu dihancurkan. Sekitar 200 orang mendatangi vila yang digunakan untuk kegiatan rohani pelajar Kristen. Mereka merusak jendela, pagar, gazebo, hingga menjatuhkan salib yang tergantung. 

Benda-benda rusak bisa diganti. Tapi rasa aman?

Pemerintah desa dan aparat memilih cara klasik: menyebut ini sebagai “masalah sosial”, lalu menyarankan agar tidak lagi mengadakan kegiatan serupa. Warga “mengganti kerugian”, vila “dilarang dipakai”, dan semua ‘dianggap selesai’. 

Bacaan Lainnya

Tapi. dari sudut pandang konstitusi, ini belum dimulai. Belum ada keadilan. Yang ada hanya kompromi yang melanggengkan rasa takut.

Pemicunya? Warga menyebut penggunaan vila untuk kegiatan keagamaan sebagai bentuk “pelanggaran izin” dan “meresahkan lingkungan”. Tapi mari kita luruskan: rumah ibadah memang memerlukan izin khusus (IMB rumah ibadah), tapi kegiatan ibadah di tempat tinggal—termasuk vila—tidak. Retret bukan pendirian gereja. Ia bukan ekspansi agama, melainkan ekspresi iman. Dan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan itu.

Mereka yang membenarkan serbuan massa atas nama keresahan sosial, seolah lupa bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan rasa mayoritas. Jika satu kelompok merasa terganggu oleh keberadaan salib atau nyanyian pujian, itu tidak memberi hak untuk mengintimidasi, apalagi merusak. Justru di situlah hukum diuji: mampu tidaknya negara berdiri tegak di tengah tekanan sosial.

Aparat yang hadir di lokasi hanya mengevakuasi peserta, tanpa mencegah perusakan. Ini bukan netralitas. Ini pembiaran. 

Dan ketika pemerintah setempat menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan kekeluargaan, tanpa proses hukum yang tegas, itu memberi sinyal bahwa intoleransi bisa dinegosiasikan.

Pos terkait