Sambut Ramadan 2026, Pemda Serentak Keluarkan Regulasi Ketat Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi tempat hiburan malam. - Istimewa
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah pada Februari 2026, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia serentak mengeluarkan regulasi ketat. Mulai dari penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM) hingga aturan khusus bagi pelaku usaha kuliner dan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah guna menjaga kondusivitas selama ibadah puasa.

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada Februari 2026, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia secara serentak mengeluarkan regulasi ketat terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas, ketertiban, serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Daftar Wilayah dan Kebijakan Penutupan

​Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai Surat Edaran (SE) kepala daerah, berikut adalah rincian kebijakan di beberapa wilayah:

Bacaan Lainnya
Daftar rincian kebijakan Pemda selama Ramadan di beberapa wilayah. – Ilustrasi AI
Aturan Khusus Restoran dan Pengeras Suara

Selain penutupan THM, hampir seluruh daerah menerapkan aturan serupa bagi pelaku usaha kuliner dan aktivitas di rumah ibadah:

Usaha Kuliner: Restoran, warung makan, dan kafe di wilayah Karawang, Madiun, Jambi, Sukoharjo, hingga Tangerang tetap diperbolehkan buka, namun wajib menggunakan tirai penutup agar aktivitas makan tidak terlihat mencolok dari luar.

​Pengeras Suara: Sesuai instruksi di berbagai daerah (seperti Tangsel dan Madiun), penggunaan pengeras suara luar di masjid atau mushala untuk tadarus Al-Qur’an dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB, selebihnya diarahkan menggunakan pengeras suara dalam.

​Larangan Lain: Di Tangerang Selatan dan Karawang, pemerintah secara tegas melarang kegiatan Sahur on the Road, penggunaan petasan, serta peredaran minuman beralkohol dan praktik perjudian.

“Kami ingin memastikan suasana Ramadan berjalan dengan tertib, aman, dan penuh rasa saling menghormati,” tegas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli rutin secara intensif, terutama pada malam hari dan akhir pekan. Bagi pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Pos terkait