Yang membuat China berbeda bukan semata hukumannya yang berat — melainkan kepastian bahwa siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, akan diadili. Kepastian itulah yang belum dimiliki Indonesia.
Selama pasal hukuman mati untuk koruptor hanya menjadi ornamen dalam kitab undang-undang, dan selama vonis ringan masih bisa diperdebatkan sebagai “kebijaksanaan hakim,” maka jarak antara Jakarta dan Beijing dalam pemberantasan korupsi bukan hanya soal geografi — ia soal kehendak.***





