Dua Mantan Menhan China Divonis Mati karena Korupsi: Cermin Retak bagi Indonesia

Vonis mati dua mantan menhan China menjadi simbol kerasnya negara menghukum korupsi militer dari lingkaran kekuasaan sendiri. ILUSTRASI AI GENERATE

Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebetulnya sudah mengatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan kepada koruptor dalam “keadaan tertentu” — yakni saat korupsi dilakukan di tengah bencana alam, krisis ekonomi, atau kerusuhan sosial.

Pasal itu lahir lebih dari dua dekade lalu. Tapi, hingga hari ini, belum satu pun terdakwa korupsi di Indonesia yang dijerat ancaman tersebut. 

Akademisi hukum menyebut norma “keadaan tertentu” sebagai vague norm — terlalu samar untuk didakwakan, terlalu berisiko untuk divoniskan. Jaksa ragu, hakim enggan. Pasal itu hidup di atas kertas, mati di ruang sidang.

Bacaan Lainnya
Antara Tobat dan Tali Gantung

Perbedaan pendekatan dua negara ini tak hanya soal hukum. Ia mencerminkan perbedaan filosofi kekuasaan yang mendasar.

Xi Jinping memilih demonstrasi kekuatan: mengorbankan jenderal seniornya sendiri demi mengirim pesan bahwa tidak ada yang kebal. 

Presiden Prabowo Subianto, di sisi lain, pernah menawarkan pendekatan yang berlawanan arah. Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Desember 2024, ia berkata: “Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan.”

Dua pendekatan itu bukan sekadar soal metode. Keduanya mewakili dua teori efek jera yang berbeda. Prabowo percaya pada tobat dan pemulihan aset; Xi percaya pada ketakutan dan kepastian hukuman.

Hukuman Mati Bukan Obat Mujarab

Namun, perbandingan itu harus dibaca dengan hati-hati. Mengagumi sistem China berarti juga harus menerima apa yang menyertainya.

Human Rights Watch mendokumentasikan adanya penyiksaan dan pelanggaran HAM dalam proses interogasi oleh Komisi Inspeksi Disiplin Pusat China (CCDI) — lembaga yang menjalankan kampanye antikorupsi Xi. Sistem itu efektif dalam menghukum, tapi beroperasi di luar mekanisme peradilan yang transparan dan terbuka.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun lama berpendapat bahwa berat-ringannya hukuman bukan satu-satunya variabel. Korupsi sistemik membutuhkan jawaban sistemik: independensi lembaga peradilan, transparansi anggaran, dan hilangnya insentif struktural yang membuat pejabat memilih korupsi sebagai kalkulasi rasional.

Pos terkait