Diskon BPHTB hingga 40 Persen, Denda PBB Dihapus: Peluang Warga Surabaya Akhir Tahun

Pemkot Surabaya menghapus denda PBB dan memberi diskon BPHTB hingga 40 persen pada 1–29 November 2025. - Dok. Samudrafakta

“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp 1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40 persen. Kalau yang berlaku untuk jual-beli itu (diskonnya) sampai 20 persen,” sebut Mifta.

Kebijakan ini membuka ruang bagi keluarga yang ingin merapikan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan berbasis waris atau hibah, namun selama ini tertahan karena beban BPHTB yang dirasa berat.

Dorong Penjualan Properti di Ujung Tahun

Mifta menegaskan, program keringanan ini tidak hanya terkait peringatan Hari Pahlawan 10 November. Pemkot juga ingin mendorong pertumbuhan penjualan properti di penghujung 2025.

Bacaan Lainnya

“Biasanya kan pengembang properti pada saat menjelang akhir tahun kan memberikan diskon-diskon dan kemudahan fasilitas. Nah, begitu pula dengan Pemkot Surabaya memberikan fasilitas berupa potongan BPHTB apabila warga-masyarakat Surabaya bertransaksi di bulan ini,” jelasnya.

Dengan pola itu, pemkot berharap aktivitas jual-beli properti di Surabaya bergerak lebih dinamis, sementara warga yang menunda balik nama atau pengurusan pajak bisa segera menyelesaikan kewajibannya.

Berlaku 1–29 November, Warga Diminta Manfaatkan

Program bebas denda PBB dan diskon BPHTB ini berlangsung sejak 1 hingga 29 November 2025. Mifta mengajak warga Kota Surabaya memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.

“Karena jarang-jarang kan bisa diskon sampai 40 persen. Nah, monggo dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata Pemkot Surabaya bagi warga yang ingin memiliki hunian di Kota Pahlawan. 

Kebijakan ini tidak hanya menyasar pembelian properti baru, tetapi juga dapat dimanfaatkan warga yang sudah memiliki properti dan ingin merapikan urusan pajak maupun kepemilikan.

Cara Bayar: Dari Virtual Account hingga E-Commerce

Untuk memudahkan warga, Bapenda membuka berbagai kanal pembayaran. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim.

Sementara itu, pembayaran PBB bisa dilakukan lewat berbagai platform e-commerce dan gerai toko modern yang sudah bekerja sama. Warga tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda jika hanya ingin membayar.

Pos terkait