Pemkot Surabaya beri diskon BPHTB hingga 40 persen dan hapus denda PBB sepanjang November 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka kesempatan lebar bagi warga untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan beban lebih ringan. Mulai 1–29 November 2025, pemkot menghapus denda PBB dan memberi diskon pokok BPHTB hingga 40 persen, bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan dan penutupan tahun.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna, menjelaskan bahwa ada dua program yang berjalan sekaligus: bebas denda PBB dan pengurangan pokok BPHTB.
“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda, jadi bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan). Kalau untuk BPHTB, kita (ada) diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen,” kata Miftachul, Kamis (6/11).
Skema Diskon BPHTB untuk Jual-Beli
Miftachul, yang akrab disapa Mifta, menjabarkan bahwa diskon BPHTB menyesuaikan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk transaksi jual-beli, ada dua lapis pengurangan.
Pertama, untuk NPOP jual-beli kurang dari Rp 1 miliar, warga mendapatkan diskon pokok BPHTB sebesar 20 persen. Kedua, untuk NPOP jual-beli di atas Rp 1 miliar, diskon yang diberikan sebesar 5 persen.
Skema ini menyasar warga yang sedang melakukan transaksi pembelian properti, baik rumah maupun tanah, agar beban pajak di depan bisa berkurang dan proses balik nama lebih mudah diselesaikan di akhir tahun.
Diskon Lebih Besar untuk Waris dan Hibah
Untuk kategori non jual-beli, seperti waris dan hibah, Pemkot Surabaya memberikan potongan yang lebih besar. NPOP non jual-beli berupa waris, hibah, dan sejenisnya dengan nilai kurang dari Rp 1 miliar mendapat diskon BPHTB sebesar 40 persen.
Selain itu, NPOP non jual-beli waris/hhibah dengan nilai di atas Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar mendapatkan diskon 15 persen. Untuk NPOP non jual-beli dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar, pemkot memberikan diskon 5 persen.
“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp 1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40 persen. Kalau yang berlaku untuk jual-beli itu (diskonnya) sampai 20 persen,” sebut Mifta.
Kebijakan ini membuka ruang bagi keluarga yang ingin merapikan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan berbasis waris atau hibah, namun selama ini tertahan karena beban BPHTB yang dirasa berat.
Dorong Penjualan Properti di Ujung Tahun
Mifta menegaskan, program keringanan ini tidak hanya terkait peringatan Hari Pahlawan 10 November. Pemkot juga ingin mendorong pertumbuhan penjualan properti di penghujung 2025.
“Biasanya kan pengembang properti pada saat menjelang akhir tahun kan memberikan diskon-diskon dan kemudahan fasilitas. Nah, begitu pula dengan Pemkot Surabaya memberikan fasilitas berupa potongan BPHTB apabila warga-masyarakat Surabaya bertransaksi di bulan ini,” jelasnya.
Dengan pola itu, pemkot berharap aktivitas jual-beli properti di Surabaya bergerak lebih dinamis, sementara warga yang menunda balik nama atau pengurusan pajak bisa segera menyelesaikan kewajibannya.
Berlaku 1–29 November, Warga Diminta Manfaatkan
Program bebas denda PBB dan diskon BPHTB ini berlangsung sejak 1 hingga 29 November 2025. Mifta mengajak warga Kota Surabaya memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.
“Karena jarang-jarang kan bisa diskon sampai 40 persen. Nah, monggo dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata Pemkot Surabaya bagi warga yang ingin memiliki hunian di Kota Pahlawan.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pembelian properti baru, tetapi juga dapat dimanfaatkan warga yang sudah memiliki properti dan ingin merapikan urusan pajak maupun kepemilikan.
Cara Bayar: Dari Virtual Account hingga E-Commerce
Untuk memudahkan warga, Bapenda membuka berbagai kanal pembayaran. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim.
Sementara itu, pembayaran PBB bisa dilakukan lewat berbagai platform e-commerce dan gerai toko modern yang sudah bekerja sama. Warga tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda jika hanya ingin membayar.
“Bahkan, kami juga ada mobile PBB yang ada di Car Free Day (CFD) setiap hari Minggu di Taman Bungkul mulai dari pukul 06.00–10.00 WIB, bisa tanya-tanya di situ, bisa konsultasi soal pembayaran PBB dan BPHTB juga bisa,” pungkas Mifta.
Dengan skema ini, warga Surabaya memiliki tiga keuntungan sekaligus: denda PBB dihapus, BPHTB didiskon, dan akses pembayaran dibuat lebih mudah di berbagai kanal, baik luring maupun daring.***





