Pemkot Surabaya beri diskon BPHTB hingga 40 persen dan hapus denda PBB sepanjang November 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka kesempatan lebar bagi warga untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan beban lebih ringan. Mulai 1–29 November 2025, pemkot menghapus denda PBB dan memberi diskon pokok BPHTB hingga 40 persen, bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan dan penutupan tahun.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna, menjelaskan bahwa ada dua program yang berjalan sekaligus: bebas denda PBB dan pengurangan pokok BPHTB.
“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda, jadi bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan). Kalau untuk BPHTB, kita (ada) diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen,” kata Miftachul, Kamis (6/11).
Skema Diskon BPHTB untuk Jual-Beli
Miftachul, yang akrab disapa Mifta, menjabarkan bahwa diskon BPHTB menyesuaikan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk transaksi jual-beli, ada dua lapis pengurangan.
Pertama, untuk NPOP jual-beli kurang dari Rp 1 miliar, warga mendapatkan diskon pokok BPHTB sebesar 20 persen. Kedua, untuk NPOP jual-beli di atas Rp 1 miliar, diskon yang diberikan sebesar 5 persen.
Skema ini menyasar warga yang sedang melakukan transaksi pembelian properti, baik rumah maupun tanah, agar beban pajak di depan bisa berkurang dan proses balik nama lebih mudah diselesaikan di akhir tahun.
Diskon Lebih Besar untuk Waris dan Hibah
Untuk kategori non jual-beli, seperti waris dan hibah, Pemkot Surabaya memberikan potongan yang lebih besar. NPOP non jual-beli berupa waris, hibah, dan sejenisnya dengan nilai kurang dari Rp 1 miliar mendapat diskon BPHTB sebesar 40 persen.





