Sebelumnya, berdasarkan catatan sejarah forum Bahtsul Masail Banyuwangi (2009), Nahdlatul Ulama(NU) Banyuwangi pernah mengharamkan aktivitas ekploitasi tambang sebagai hasil rekomendasi dari forum Bahtsul Masail. Pengharaman tersebut Berdasar pada kaidah fiqh yang menyebutkan darul mafasid muqoddamun ala jalbil masalih, yang berarti menghindari kerusakan itu lebih baik dari mengambil kemaslahatan.
Secara hukum diperkuat dengan argumen bahwa, pembangunan suatu industri harus merealisasikan tujuan syariat, yakni berpihak pada maslahah ammah (kepentingan umum). Sebaliknya, tindakan yang bertolak belakang dengan maslahah ammah, dengan kata lain mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup, dikategorikan sebagai perbuatan munkar atau maksiat yang diancam dengan hukuman.
Selanjutnya, dalam Halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (GNKL PBNU) Pada Tanggal 20–23 Juli 2007 di Jakarta, merekomendasikan poin-poin penting (poin 3 dan 4) terkait eksploitasi sumber daya alam, antara lain:
- Warga NU dan seluruh elemen masyarakat wajib menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pemukiman, para pengembang teknologi, pengembangan bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebar penyakit sosial, pihak-pihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.
- Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana. Melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihadijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan I’tidal (konsisten) dalam melawan amar ma’ruf nahi munkar.
Jauh sebelumnya, merujuk pada muktamar ke 29 pada tanggal 4 Desember1994/1 Rajab 1415 H di Cipasung Tasikmalaya. Muktamar Cipasung menetapkan jika umat yang mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar (kerusakan) maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan jinayat (kriminal). Hal ini sangat erat kaitannya dengan maslahah ammah, sebagai bentuk takzim kepada Allah SWT, sebagai sang pencipta sekalian alam. Karena yang namanya merusak lingkungan, baik penebangan hutan, penghancuran gunung, privatisasi air, pencemaran lingkungan, terutama yang mengancam mahkluk hidup merupakan perbuatan munkar.





