Dapat “Hadiah” Konsesi Tambang dari Jokowi, Ketua Umum PBNU: Kami Siapkan Struktur Bisnis dan Manajemen

Ilustrasi.

Sejarah PBNU dan Kritik tehadap Eksploitasi Sumber Daya Alam

Pada 2015, Forum bahtsul masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa wajib bagi masyarakat untuk melakukan gerakan amar ma’ruf dan nahi munkar atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam Indonesia. Para kiai mengajak masyarakat berjihad menolak perusakan alam akibat eksploitasi baik oleh perusahaan negara maupun korporasi swasta.

Fatwa diputuskan para kiai dalam sidang bahtsul masail PBNU di pesantren Al-Manar Azhari, Limo, Depok, Sabtu-Ahad (9-10/5/2015).

Bacaan Lainnya

Fatwa NU ini mencoba menjawab pertanyaan bagaimana seharusnya sikap masyarakat yang melihat perusakan alam akibat penambangan. Para kiai membahas dari pelbagai sisi dan menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bersikap diam. Warga diharuskan secara syar’i melakukan gerakan advokasi atas hak kelestarian alam.

“Sikap yang dilakukan oleh masyarakat adalah wajib amar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuannya,” kata Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin membacakan putusan sidang komisi bahtsul masail diniyah waqi’iyah.

Menurut para kiai, eksploitasi oleh BUMN maupun korporasi lebih mempertimbangkan aspek profit tanpa melihat kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Mereka prihatin melihat banyak kubangan raksasa di bekas penambangan yang diterlantarkan begitu saja akibat aktivitas eksploitasi yang mengejar keuntungan.

Sementara manusia sendiri tidak bisa memperbaiki alam yang sudah rusak. Pelaku eksploitasi tidak lagi memikirkan kerusakan alam, rusaknya tatanan musim, pancaroba berkepanjangan, pencemaran air dan udara, musnahnya segala biota, flora, dan fauna yang hidup nyaman di alam Indonesia.

Para kiai tidak bisa menerima cara berpikir pelaku eksploitasi yang menganggap kerusakan alam itu sebagai konsekuensi yang wajar-wajar saja dari sebuah pertumbuhan ekonomi. Legal ataupun tidak legal, masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Pasalnya, aktivitas legal yang dijalankan oleh BUMN ataupun korporasi bukan berarti tidak memiliki dampak kerusakan alam.

Pos terkait