Dinkes Klaim Sesuai Petunjuk Kemenkes
Viralnya kasus ini mengundang tanggapan gercep dari berbagai pihak. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, pemberian makanan tambahan (PMT) lokal untuk balita sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Penyaluran PMT lokal sesuai petunjuk teknis dari Kemenkes RI tentang PMT lokal, termasuk menu,” kata Mary Liziawati, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (16/11/2023).
Menurut Mary Liziawati, menu yang fotonya viral di media sosial bukan menu makanan lengkap, melainkan kudapan. “PMT yang kami laksanakan ini sesuai dengan juknis Kementerian Kesehatan. Nah, ini enam hari kudapan. Kemudian yang satu harinya makanan lengkap,” jelas Mary kepada wartawan.
“Jadi kita punya pedoman dari Kemenkes. Ada buku keluarga sehat, isinya menu-menu. Satu lagi, buku resep masakan keluarga terbitan dari Unicef dan buku resep makanan lokal dari Kemenkes. Jadi, dua buku ini yang menjadi rujukan kami, Dinas Kesehatan dan puskesmas,” sambungnya.
Terkait anggaran, Mary menjelaskan, pihaknya menerima Rp 6,6 miliar dari pemerintah pusat. Dari Rp 6,6 miliar, sebanyak Rp 4,9 miliar digunakan untuk PMT lokal.
“Nah, jadi ini yang mungkin disampaikan dengan waktu yang sangat pendek, sehingga tanggal 10 November kemarin kami sudah mulai program ini dengan persiapan yang pendek. Mungkin sosialisasi belum sampai ke masyarakat, bahwa PMT lokal ini bentuknya 6 hari kudapan 1 hari makanan lengkap dan nanti berulang sampai 28 hari,” jelasnya.
Mary mengatakan pemkot mendapat anggaran untuk makanan tambahan anak stunting. Dengan perincian tiap anak mendapat Rp 18 ribu sekali makan. Tetapi, dia mengakui jika dari jumlah tersebut tidak diterima utuh. Hanya Rp10 ribu yang diberikan kepada penyedia makanan.
“(Per paket) Rp 18 ribu itu all in. Ada pajak, ada distribusi, ada untuk kemasan, pencucian. Karena itu kami bilang ke vendor penyedia cuci dahulu, karena kita tidak ingin menambah himpunan sampah di Kota Depok. (Paket) 9.882 tiap hari selama 28 hari nanti menumpuk seperti apa? Sehingga kita minta kemasannya yang dipakai ulang, atau reuse,” ucapnya.
“Intinya Rp 18 ribu dipotong pajak 2 persen, kalau WUB-nya (wirausaha baru/penyedia) belum punya NPWP, potong pajaknya 4 persen. Kemudian ada biaya aplikasi itu 2 persen,” jelas Mary, usai rapat dengan pendapat dengan Komisi D DPRD Depok, Jumat (17/11/2023).





