Kejaksaan Diminta Turun Tangan
Sementara itu, anggota DPRD Kota Depok Nurhasim mengatakan, menu yang diberikan kepada anak-anak tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan APBD sebesar Rp4,4 miliar. Nurhasim meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk bergerak mengawasi penyaluran APBD yang digunakan untuk membantu menekan angka stunting di Kota Depok.
Ia menegaskan, jika dalam pengawasan tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi, maka aparat kejaksaan segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pemanfaatan anggaran bantuan operasional kesehatan Rp4,4 miliar tersebut sejatinya digunakan untuk menekan kasus stunting di Kota Depok,” katanya, Jumat (17/11).
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari mengkritik bahwa menu tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. “Anggaran sebesar Rp18.000 per orang, seharusnya dapat menyediakan menu yang lebih baik seperti telur atau susu”, ungkap Yeti.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Depok Babai Suhaimi menilai, ada kejanggalan berkaitan nilai toples kemasan yang cukup besar, dan dianggap membuang-buang anggaran.
“Sebetulnya program ini bagus, dengan mengkombinasi peningkatan gizi dan pemberdayaan UMKM. Namun ada pemborosan dalam penggunaan dana” ujar Babai Suhaimi.
Babai Suhaimi menjelaskan, terkait penggunaan toples, ada salah satu kecamatan bilang jika nilai toples untuk program itu Rp21 ribu diberikan untuk tiga kali. Ada juga yang bilang Rp10 ribu. Dia pun merinci, jika nilai toples Rp21 ribu dikali tiga, sudah Rp63 ribu. Ini dianggapnya membuang anggaran, dan lebih baik digunakan untuk memperbaiki menu gizi dalam makanan.
“Nanti kami dalami lebih lanjut. Perlu untuk memahami lebih jauh, agar dana yang dialokasikan benar memberikan manfaat maksimal untuk pencegahan stunting,” jelas Babai.





