Cukai Tembakau Termasuk dalam Sumber Pembiayaan Terbesar Ke-3 untuk Pembangunan Nasional

Sekadar informasi, RPP yang tengah digodok itu rencananya bakal mengatur pengendalian dan larangan terkait produk tembakau dan rokok elektrik.

Menanggapi polemik tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, sebenarnya aturan yang sudah ada sat ini—tanpa RPP Kesehatan pun—sudah cukup memadai untuk mengatur produksi dan konsumsi rokok.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, saat ini sudah ada beberapa aturan terkait rokok. Yang paling utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau)—peraturan yang hendak direvisi itu.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2022 tentang perubahan atas PMK 193/2021 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya; dan PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mengatur kebijakan tarif CHT.

“Ya, Kementerian Keuangan tentu menjadi unit yang diajak untuk pembahasan harmonisasi. Kami juga telah memberikan masukan sesuai dengan porsi kami, dengan tusi (tugas dan fungsi) Kementerian Keuangan. Selebihnya kami serahkan kepada kementerian lain, termasuk Kemenperin, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dalam hal ini untuk mengatur,” kata Prastowo, di Jakarta, Selasa (28/11).

“Tetapi, dari sisi kami, Kemenkeu meyakini cukai itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi. Jadi, kami melihat, dari pengaturan yang ada saat ini, itu sudah cukup memadai. Karena kita kan juga mempertimbangkan berbagai aspek,” tambahnya.

Contoh aspek yang dipertimbangkan tersebut, kata Prastowo, terkait ketenagakerjaan. “Lalu, keberlangsungan usaha, termasuk switching ke sektor-sektor lain. Itu juga harus kita perhitungkan, ya, karena ada roadmap-nya ya,” sebutnya.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait RPP yang berpotensi bakal mengurangi pendapatan negara dari CHT, Yustinus menjawab: “Nanti kami cek terlebih dulu. Karena kemarin Kemenkeu menyerahkan kepada kementerian teknis. Kami fokus pada cukai saja.”

Pos terkait