Cukai Tembakau Termasuk dalam Sumber Pembiayaan Terbesar Ke-3 untuk Pembangunan Nasional

Dalam buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Agustus 2023, penerimaan negara tercatat telah mencapai Rp1.821 triliun. Pendapatan terbesar bersumber dari perpajakan, yang mencapai Rp1.418 triliun—setara 70,2 persen dari target Rp1.718 triliun.

Sedangkan pendapatan perpajakan terbagi menjadi dua, yaitu pajak—meliputi PPh dan PPN—yang totalnya mencapai Rp1.247 triliun, serta dari kepabeanan dan cukai—termasuk CHT di dalamnya—senilai Rp171 triliun.

Bacaan Lainnya

Untuk sumbangsih CHT sendiri, sebagaimana data BPPK, terus naik dari tahun ke tahun. Pada tahun 2009, penerimaan CHT mencapai Rp55,38 triliun. Jumlah tersebut terus meningkat di tahun-tahun berikutnya, hingga mencapai RP164 triliun dari total Rp173,46 triliun pedapatan cukai pada tahun 2019.

Penerimaan CHT semakin naik seiring dengan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) produk olahan tembakau. Pada tahun 2019, CHT menyumbang Rp164 triliun untuk kas negara, naik 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dalam kondisi pandemi pun, realisasi penerimaan CHT masih terus mengalami kenaikan. Penerimaan per Oktober 2020—ketika Indonesia dilanda pandemi Covid-19—mencapai Rp134,92 triliun. Jumlah tersebut naik 10,23 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, pada tahun 2020, penerimaan yang diperoleh negara dari cukai—termasuk CHT—mencapai Rp179,83 triliun. Tahun berikutnya, 2021, penerimaan tersebut meningkat lagi, mencapai Rp195,5 triliun—atau tumbuh 10,9 persen.

Dari total penerimaan cukai 2021 sebesar Rp195,5 triliun tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, yang Rp188 triliun berasal dari cukai tembakau.

Pos terkait