Cukai tembakau pun tak hanya dinikmati oleh Pemerintah Pusat. Daerah juga mendapat berkahnya. Sebagian CHT dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT). Besaran DBHCT yang diterima masing-masing daerah disesuaikan dengan kontribusi daerah tersebut terhadap penerimaan CHT.
Pada tahun 2021, dana Rp3,48 triliun digelontorkan sebagai DBHCT untuk 400-an kabupaten/kota yang tersebar di 25 provinsi. Jatah itu bertambah menjadi Rp3,87 triliun pada tahun 2022.
Kontribusi lain yang cukup signifikan dari industri tembakau adalah, sektor ini banyak menyerap tenaga kerja—mulai dari proses perkebunan, produksi, hingga distribusi.
Menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2019, industri rokok di Indonesia menyerap 5,98 juta tenaga kerja, terdiri dari 4,28 juta pekerja sektor manufaktur dan distribusi, serta 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan.
Mengingat pentingnya tembakau untuk negara ini, Indonesia pun memutuskan tidak ikut menyetujui ratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC) yang dicanangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Sebagai informasi, menurut narasi yang dikembangkan oleh WHO, ratifikasi tersebut bertujuan untuk “melindungi generasi masa kini dan mendatang dari dampak kesehatan, ekonomi, sosial, dan lingkungan yang diakibatkan konsumsi dan paparan asap rokok”.
Indonesia adalah satu dari sembilan negara yang belum meratifikasi FCTC, dan satu-satunya negara di Asia yang tidak bergabung dalam konvensi tersebut. Keputusan Pemerintah Indonesia tidak bergabung dalam ratifikasi kebijakan pengendalian tembakau disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 14 Juni 2016.
Alasan Pemerintah Indonesia adalah karena memperhatikan ketergantungan hidup para petani pada industri tembakau dan olahannya. Selain itu, juga karena melihat manfaat ekonominya bagi Indonesia.
Lalu, bagaimana jika RPP Kesehatan disahkan menjadi PP, yang berpotensi ‘membonsai’ industri tembakau tanah air, dan berdampak pada potensi penerimaan negara?





