Dari sisi hukum, praktik ini juga disebut tak menyalahi aturan. Landasannya adalah Permen Perindustrian Nomor 62/2024, yang memperbolehkan penggunaan air dari sumber alami maupun hasil pengeboran sumur dalam selama memenuhi standar SNI.
Sementara Permen ESDM Nomor 14/2024 mengatur mekanisme perizinan dan batas pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan.
Namun, di sisi lain, publik melihat ada jarak antara citra dan realitas. Selama ini, “air pegunungan alami” dipahami sebagai air yang mengalir bebas dari mata air, bukan yang diambil lewat sumur bor. Celah persepsi inilah yang menimbulkan kegelisahan baru di kalangan konsumen.
Kekhawatiran dan Tuntutan Transparansi
Di luar aspek teknis dan legal, polemik ini menyentuh dua hal mendasar: kepercayaan dan tanggung jawab lingkungan.
Bagi sebagian konsumen, isu ini menantang keyakinan mereka terhadap merek yang selama puluhan tahun diasosiasikan dengan kemurnian alam. Sementara bagi pengamat lingkungan, pengambilan air tanah skala industri tetap berpotensi menurunkan muka air, memengaruhi pasokan lokal, bahkan mengubah ekosistem sekitar.
Kekhawatiran semacam itu tidak bisa diabaikan. Karena itu, desakan agar perusahaan membuka data izin pengambilan, hasil kajian hidrogeologi, serta laporan pemantauan debit air menjadi penting. Transparansi bisa menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Kesimpulannya, secara fakta, AQUA memang menggunakan metode pengeboran untuk mengambil air. Namun secara konteks, pengeboran ini bukan berarti pengambilan air biasa, melainkan cara ilmiah untuk mengakses sumber air alami di kedalaman pegunungan yang memenuhi syarat teknis dan regulasi.
Bagi konsumen, isu ini mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam industri air kemasan. Karena kepercayaan bukan hanya soal rasa segar di lidah, tapi juga keyakinan bahwa setiap tetes air benar-benar diambil dengan cara yang bertanggung jawab — untuk bumi, dan untuk kita semua.***





