Bekas Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat, Terima Suap Rp100 Juta dari Tersangka Pembunuhan Anak di Bawah Umur

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (Dok. Istimewa)
Bekas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena menerima suap dari tersangka pembunuhan anak di bawah umur.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut dia hanya menerima Rp100 juta, bukan miliaran rupiah sebagaimana diberitakan selama ini.

Bersama Bintoro, bekas Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana dan bekas Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria juga dipecat terkait kasus yang sama. Sanksi pemecatan ketiganya dibacakan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat malam, 7 Februari 2025.

Bintoro diduga menerima aliran dana lebih dari Rp100 juta untuk menghentikan kasus persetubuhan dan pembunuhan dengan korban FA (16). Yang jadi tersangka kasus itu adalah Arifin Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Bacaan Lainnya

“Kurang lebih, ya, tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal, Rp20 miliar, Rp5 miliar, Rp17 miliar, dan macam-macam. Kurang lebih Rp 100 juta lebih,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Februari 2025.

Anam menejelaskan, Bintoro juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan orang yang dirugikan gegara perbuatannya. Meski begitu, Bintoro menyatakan banding atas putusan KKEP itu.

Sebagaimana diketahui, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk. Suap itu diduga dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Mereka yang disebut terlibat—selain AKBP Bintoro—adalah bekas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung; bekas Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Semua tersangka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya Sejak 25 Januari 2025. Hanya AKP Mariana yang tidak menjalani penahanan—namun akhirnya dipecat juga.

Kasus dugaan penyuapan ini menyeruak ke publik setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut. Rilis mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho, dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA.

Kasus yang menjerat Arif dan Bayu tertuang dalam dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan. Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus ini baru dinyatakan lengkap pada Jumat, 7 Februari 2025. Berkas perkara pun telah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.***

Pos terkait