Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka provokator aksi unjuk rasa dan penjarahan rumah pejabat publik. Penetapan dilakukan usai patroli siber terhadap ratusan akun sejak 25 Agustus 2025.
__________
Dirtipsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tujuh tersangka berinisial WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), dan G (20).
“Kami telah menerima lima laporan polisi. Dari situ kami lakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
WH dan KA disebut sebagai pengelola akun Instagram @bekasi_menggugat dan @aliansimahasiswapenggugat. Keduanya disangka mengunggah ajakan manipulatif agar pelajar ikut aksi. Mereka ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE.
LFK, pemilik akun Instagram @larasfaizati, diduga menyebar ajakan membakar Mabes Polri. Ia ditahan di Bareskrim dan dikenakan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.
CS, pemilik akun TikTok @cecepmunich, menyerukan penjarahan Bandara Soekarno-Hatta. Meski disangkakan Pasal 161 Ayat 1 KUHP, ia tidak ditahan dan hanya wajib lapor dua kali sepekan.
IS, pemilik akun TikTok @hs02775, dituduh mengajak penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia ditahan di Bareskrim dan disangkakan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.
Sementara SB dan G, pasangan suami istri, menyebar ajakan menggeruduk rumah Ahmad Sahroni lewat akun Facebook “Nannu” dan “Bambu Runcing”. SB juga tercatat sebagai admin grup WhatsApp yang dipakai menyebar ajakan tersebut. Keduanya dijerat pasal yang sama dengan IS.***





