Ada empat kategori penulis yang bakal mendapatkan hadiah dari dana abadi yang dikucurkan Denny JA Foundation.
Penulis: Faried Wijdan
Dua Pandangan terhadap Miftah di Internal PBNU: Ada yang Mengkritik, Ada Juga yang Membela
Ada petinggi yang bilang perilaku Miftah mencoreng nama NU, di bagian lain ada yang menganggap Miftah sebagai sikap kesatria.
Diduga Rekayasa Kasus Kematian Gamma, LBH-YLBHI Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar
Irwan pernah terseret dalam penyidikan di Polda Metro Jaya untuk dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berkah Muhammadiyah Untuk Mahasiswa Kristen di Indonesia
Fenomena KrisMuha menjelaskan adanya interaksi yang intens antara siswa-siswa Muslim dan Kristen dalam lingkungan pendidikan di berbagai lembaga yang dibangun Muhammadiyah.
Waketum PKB Sebut Miftah Kiai Urakan ketika Videonya Viral, tetapi Minta Jangan Mundur dari UKP
Menurut Jazilul, desakan agar Miftah dipecat adalah pendapat yang berasal dari perasaan geram.
Kecanduan Konten Remeh di Medsos Bisa Bikin Otak Membusuk
Pembusukan otak itu disertai berbagai gejala, seperti munculnya “kabut mental”, kelelahan mental, berkurangnya rentang perhatian, dan penurunan kemampuan kognitif.
Perlukah Indonesia Ikuti Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos?
Kementerian Komdigi sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang salah satu poinnya mengatur batasan usia pengguna medsos.
Muhammadiyah Luncurkan ACMU, Pendingin Udara yang Diklaim Ramah Lingkungan dan Hemat Energi
ACMU telah diuji di enam rumah sakit Muhammadiyah sejak tahun 2017, dengan total pemasangan mendekati 1.000 unit.
ICJR Desak Reformasi Proses Penyelidikan di Kepolisian untuk Hindari Rekayasa Kasus
Jaksa sebagai penuntut umum, yang seharusnya berperan mengawasi jalannya penyidikan, justru terhambat oleh aturan yang menuntut mereka menunggu koordinasi dari kepolisian.
Tindakan Polisi Semarang Tembak Gamma Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Serius
Komnas HAM menilai apa yang diperbuat Aipda Robig terhadap Gamma dan dua korban lainnya adalah tindakan yang melanggar hak hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU 39/1999.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









