Perlukah Indonesia Ikuti Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos?

Ilustrasi anak-anak kecanduan gawai dan medsos. Wacana pembatasan usia penggunaan medsos juga sedang menggelinding di Indonesia. (Istimewa)
Wacana pemberlakuan aturan larangan gawai dan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun muncul di Indonesia. Beberapa pihak menilai rencana kebijakan ini masih perlu dikaji. Sebenarnya, perlukah aturan ini diterapkan di Indonesia?

Pada Kamis, 28 November 2024, parlemen Australia mengesahkan UU yang melarang siapa pun anak atau remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan medsos.

Dengan pengesahan UU tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.

Sementara itu, di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi)–sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) . Salah satu poinnya adalah mengatur batasan usia pengguna medsos.

Bacaan Lainnya

Dalam RUU disebutkan bahwa pengguna medsos di Indonesia minimal harus berusia 17 tahun. Usia di bawah itu harus mendapat persetujuan dari orang tua.

Bakal ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah 17 tahun mau membuka medsos. Aturan ini dibuat karena medsos pada anak dinilai rentan disusupi konten tak pantas, seperti pornografi, perundungan, hingga pencurian data pribadi.

Batasan usia yang tercantum dalam RUU itu mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR), dari UU PDP milik Uni Eropa.

Merespons rencana tersebut, anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, melalui keterangannya pada hari Jumat, 6 Desember 2024, meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel bagi anak-anak.

SKB tersebut melibatkan beberapa kementerian atau lembaga, sebagai pedoman pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur.

Menurut Oleh, anak-anak di Indonesia saat ini sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel, sementara konten negatif dan iklan serta promo judi online bertebaran di media sosial sehingga sangat mudah diakses.

“Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan ponsel dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” katanya.

Pos terkait