Pemerintah Australia resmi mengeluarkan peraturan anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan media sosial atau medsos.
Larangan tertuang dalam Undang-undang (UU) yang telah diloloskan Parlemen Federal Negeri Kanguru.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, sebagaimana dilansir BBC, menyatakan, UU tersebut diperlukan untuk melindungi generasi muda dari “bahaya media sosial”. Banyak kelompok orang tua mendukung regulasi tersebut.
Namun demikian, penerapan aturan ini mendapat kritik dari beberapa pihak, terutama terkait bagaimana larangan tersebut akan diterapkan dan dampaknya terhadap privasi serta hubungan sosial.
Pelarangan semacam ini bukanlah hal yang pertama secara global. Namun, usia minimum 16 tahun yang diterapkan Australia adalah yang tertinggi, dibanding yang ditetapkan oleh negara mana pun.
Aturan di Australia juga tidak mencakup pengecualian bagi pengguna lama atau mereka yang diizinkan oleh orang tua.
RUU disahkan oleh Senat setelah mendapatkan 34 suara berbanding 19 pada Kamis malam, 28 November 2024. Rancangan Undang-undang tersebut dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan disahkan pada Jumat pagi.
“Kami ingin anak-anak kami memiliki masa kecil dan orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka,” kata Albanese kepada wartawan setempat.
Sementara itu, mengutip The Conversation, dengan memberlakukan aturan tersebut, pemerintah dinilai mengabaikan saran dari banyak pakar dan dari Komisi Hak Asasi Manusia Australia, yang mengatakan pemerintah tergesa-gesa meloloskan Undang-undang tersebut melalui parlemen “tanpa meluangkan waktu untuk mendapatkan rincian yang tepat. Atau bahkan mengetahui bagaimana larangan tersebut akan berlaku dalam praktik.”
Meski begitu, aturan pelarangan tersebut didukung oleh 77 persen warga Australia, berdasarkan jajak pendapat terbaru. Larangan tersebut tidak akan berlaku setidaknya selama setahun.
UU tersebut mengubah UU Keamanan Daring 2021 yang berlaku saat ini, dan mendefinisikan “pengguna yang dibatasi usia” sebagai “seseorang yang berusia di bawah 16 tahun”.
Namun, UU tersebut tidak menyebutkan platform tertentu yang akan dikenai larangan tersebut.***