Kristiani menegaskan unggahannya bertujuan agar kasus diproses, bukan memperoleh uang lebih. Propam mengusut petugas yang diduga terlibat dan akan merekomendasikan mutasi serta demosi.
Kristiani, warga yang mengaku dipungut Rp1 juta saat mengurus pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan, menolak tawaran ganti rugi 10 kali lipat dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.
Ia hanya meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan dan kasus dugaan pungutan tersebut diproses.
“Saya menolak diberi uang lebih. Tujuan saya mengunggah di media sosial bukan untuk mendapatkan uang lebih, tetapi supaya banyak yang tahu dan kasus ini mendapat perhatian serta diproses,” kata Kristiani.
Kasus tersebut mencuat setelah Kristiani membagikan pengalamannya di media sosial. Ia mengaku diminta mentransfer Rp1 juta ke rekening pribadi petugas untuk mendapatkan surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor.
Padahal, pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan setelah perkara selesai seharusnya tidak dipungut biaya.
Kapolrestabes Tawarkan Ganti Rugi Rp10 Juta
Luthfie memerintahkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menemui Kristiani dan mengganti uang yang telah dibayarkan.
“Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat. Itu komitmen saya,” ujar Luthfie dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @luthfie.daily, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.
Jika dihitung dari uang yang dikeluarkan korban sebesar Rp1 juta, tawaran penggantian tersebut mencapai Rp10 juta. Namun, Kristiani menolaknya karena tidak ingin persoalan berhenti pada pengembalian uang.
Petugas Terancam Mutasi dan Demosi
Luthfie mengatakan kasus itu akan diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Surabaya. Petugas yang terbukti terlibat akan direkomendasikan untuk menjalani mutasi dan demosi.
Ia menilai aparat seharusnya meringankan beban warga yang sedang mengalami musibah, bukan menambah persoalan melalui pungutan yang tidak semestinya.
“Warga yang menjadi korban pencurian atau mengalami kecelakaan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi oleh orang yang bertugas memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman,” kata Luthfie.
Namun, kepolisian belum mengumumkan identitas petugas yang diperiksa, jabatan atau unitnya, serta tahapan proses etik yang telah berjalan.
Pengambilan Barang Bukti Gratis
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya sebelumnya menegaskan pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dikenai biaya.
Pemilik kendaraan harus membawa dokumen yang diperlukan, termasuk putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
“Jika persyaratan lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan dikembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun,” ujar Galih. ***





