Pemerintah Australia menerbitkan aturan baru yang memaksa perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Meta, untuk membayar berita dari perusahaan media yang mereka tayangkan di platform mereka.
Keputusan ini merupakan lanjutan dari undang-undang (UU) pertama di dunia yang mengatur soal pembayaran untuk berita, yang juga disahkan Australia pada tahun 2021.
UU ini terbit menyusul keputusan Meta, pemilik Facebook dan Instagram, yang mengumumkan tak bakal memperbarui kesepakatan pembayaran yang telah dibuat dengan organisasi berita Australia. Meta mengumumkannya pada awal tahun 2024.
Namun, aturan baru yang diumumkan pada Kamis, 12 Desember 2024 itu, mengharuskan Meta untuk membuat kesepakatan komersial baru dengan organisasi media. Jika tidak. mereka bakal dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Skema tersebut memang belum sampai pada tahap finalisasi, tetapi dipastikan bakal berlaku bagi situs-situs seperti Facebook, Google, dan TikTok. Aturan baru yang disebut Insentif Tawar-Menawar Berita ini mengharuskan perusahaan teknologi untuk membayar kepada sumber berita, bahkan jika mereka tidak membuat kesepakatan dengan penerbit sekali pun.
“Platform digital menerima manfaat finansial yang besar dari Australia, dan mereka memiliki tanggung jawab sosial dan ekonomi untuk berkontribusi pada akses warga Australia terhadap jurnalisme berkualitas,” kata Asisten Bendahara Australia, Stephen Jones, Kamis, 12 Desember 2024, mengutip lansiran BBC.
Aturan yang berlaku di Australia sebelumnya memberi peluang kepada organisasi berita untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dengan raksasa teknologi. Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan teknologi raksasa, seperti Facebook dan Google, untuk menginvestasikan jutaan dolar dalam konten digital lokal.
Aturan ini dibikin untuk mengatasi ketidakseimbangan kekuatan antara perusahaan media dan perusahaan teknologi, senyampang mengimbangi sebagian kerugian yang dihadapi perusahaan media tradisional karena munculnya platform digital.***





