Aturan Baru Presiden Prabowo: Korban PHK Terima 60 Persen Gaji selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto. (istimewa)
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang mengatur buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari besar gaji yang biasa diterima per bulan.

Jumlah tersebut diterima selama enam bulan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Bacaan Lainnya

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat Samudra Fakta pada Ahad, 16 Februari 2025.

Presiden Prabowo meneken PP 6/2025 ini pada 7 Februari lalu. Manfaat JKP tersebut diatur dalam Pasal 21.

Besaran upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

Batas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta. Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, atau 60 persen dari Rp5 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” demikian kutipan dari PP 6/2025.***

Pos terkait