Aturan Baru Jokowi: Menteri hingga Wali Kota Peserta Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

JAKARTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat aturan baru. Dia mengizinkan menteri, gubernur, hingga walikota yang maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak mundur dari jabatannya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” demikian bunyi Pasal 18 ayat 1, dikutip Jumat, (24/11/2023).

Bacaan Lainnya

Sementara berdasarkan Pasal 18 ayat (2), menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye, dengan syarat merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye, atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.

“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan harus menjalankan cuti,” bunyi Pasal 31 ayat 3.

Sedangkan berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

Pos terkait