Apa Iya Kemenag Larang Pernikahan di Hari Libur?

Ilustrasi upacara pernikahan. (Istimewa)
Sempat beredar isu bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang menggelar pernikahan di hari libur. Narasi tersebut merujuk kepada  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22.2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menyebut jika pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA tidak bisa dilakukan ketika hari libur.

Untuk memperjelas PMA tersebut, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, pun memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan, baik di hari kerja maupun di hari libur, selama itu dilakukan di luar KUA.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” kata Anna, melalui keterangan resmi, Ahad (13/10/2024).

Menurut Anna, pernikahan di KUA hanya dapat dilangsungkan saat hari kerja sebab Kantor KUA hanya beroperasi pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Di luar hari kerja, KUA tidak melayani pernikahan di Kantor KUA.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, jika pernikahan dilangsungkan di luar Kantor KAU, kata Anna, masih bisa dilakukan. Sebab, petugas penghulu tidak mempunyai hari libur. “Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegasnya.

Menurut Anna, aturan itu akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan dan diberi waktu untuk penyesuaian. Selama masa itu, pihaknya akan mendengarkan, menelaah, dan mendengar keluhan dari publik guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.*

Pos terkait