Koreksi Desil Belum Terhubung ke Pembelian Pertalite

Ilustrasi koreksi klasifikasi desil dalam DTSEN yang belum terhubung dengan sistem pembelian Pertalite di SPBU. Mekanisme pencocokan data keluarga, identitas kendaraan, dan QR Code Subsidi Tepat masih belum memiliki aturan operasional yang jelas. (Ilustrasi)

Warga dapat mengajukan pembaruan klasifikasi kesejahteraan, tetapi belum ada kepastian koreksi DTSEN telah tersambung dengan sistem transaksi BBM di SPBU.

Pemerintah belum mengintegrasikan mekanisme koreksi klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan sistem pembelian Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Kementerian Sosial memang menyediakan saluran pembaruan data bagi warga yang merasa klasifikasi kesejahteraannya tidak sesuai. Pengajuan dapat disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa atau kelurahan, serta dinas sosial.

Namun, kanal tersebut merupakan bagian dari mekanisme umum pemutakhiran data kesejahteraan. Hingga Jumat, 21 Agustus 2026, belum ditemukan pengumuman resmi bahwa Kemensos dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi telah meluncurkan fitur sanggah khusus pembatasan Pertalite.

Bacaan Lainnya

Belum ada pula konfirmasi bahwa pengajuan koreksi melalui Cek Bansos dapat langsung mencegah pembatasan atau penolakan transaksi BBM di SPBU.

Desil Tidak Langsung Berubah

Pengajuan pembaruan tidak serta-merta mengubah posisi desil warga. Badan Pusat Statistik harus menghitung ulang klasifikasi secara periodik berdasarkan sejumlah indikator.

Indikator tersebut antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset. Hasil penghitungan kemudian menentukan posisi keluarga dalam desil kesejahteraan.

DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 kelompok. Desil 1 mewakili 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Portal Cek Bansos menjelaskan penggunaan klasifikasi tersebut dalam penentuan sasaran bantuan sosial. Namun, belum ada keterangan bahwa desil 9 dan 10 telah menjadi dasar operasional untuk menolak pembelian Pertalite.

Pemerintah juga belum menetapkan keputusan final mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan desil. Mekanisme pembelian di SPBU masih berjalan seperti sebelumnya.

Pencocokan Data Belum Jelas

Sistem transaksi BBM bersubsidi yang telah digunakan adalah kode respons cepat atau QR Code Subsidi Tepat melalui MyPertamina. Belum ditemukan dasar resmi yang memastikan sistem itu telah terhubung dengan pengajuan pembaruan DTSEN.

Ketiadaan integrasi tersebut menyisakan persoalan ketika pemerintah mulai memakai data kesejahteraan untuk mengatur pembelian Pertalite. Salah satunya adalah masa tunggu selama proses koreksi desil berlangsung.

Pemerintah belum menjelaskan apakah warga tetap dapat membeli Pertalite ketika pengajuan pembaruan sedang diverifikasi. Batas waktu penyelesaian, pemberitahuan hasil, alasan penolakan, dan mekanisme banding juga belum diumumkan.

Persoalan lain muncul karena DTSEN berbasis keluarga, sedangkan pembelian BBM dikaitkan dengan identitas kendaraan. Kendaraan dapat dijual, dipinjamkan, digunakan oleh anggota keluarga lain, atau belum dibaliknamakan.

Belum jelas pula lembaga yang akan menyelesaikan sengketa data apabila klasifikasi dalam DTSEN berbeda dengan kondisi warga. Proses tersebut berpotensi melibatkan Kemensos, BPS, pemerintah daerah, BPH Migas, dan Pertamina.

Tanpa aturan operasional, koreksi data sosial belum dapat dipastikan berpengaruh langsung terhadap hak warga membeli Pertalite. Pemerintah juga belum memublikasikan dasar hukum penggunaan klasifikasi kesejahteraan untuk membatasi transaksi BBM.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan