Pembatasan Pertalite Masih Dikaji, Akurasi DTSEN Jadi Titik Rawan

Ilustrasi wacana pembatasan pertalite.

Pemerintah mempertimbangkan pembatasan Pertalite bagi desil 9–10. Belum ada keputusan maupun mekanisme pencocokan data keluarga dan kendaraan di SPBU.

Pemerintah masih mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Hingga Kamis, 20 Agustus 2026, belum ada keputusan maupun perubahan aturan pembelian di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pembatasan bagi desil 9 dan desil 10 masih dibahas pemerintah.

“Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Bahlil, batas pembelian yang berlaku masih 50 liter per hari untuk kendaraan biasa serta 200 liter per hari untuk bus dan truk. Pemerintah belum menetapkan tanggal penerapan maupun kriteria kendaraan yang akan dibatasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sehari kemudian menyebut pemerintah kemungkinan menguji pembatasan terlebih dahulu terhadap desil 10. Penerapannya diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang, tetapi jadwal pasti belum ditentukan.

“Cuma akan dipastikan nanti, yang saya tahu, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti beberapa bulan ke depan, yang desil 10 kita batasin dulu,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Purbaya memperkirakan penataan subsidi energi dapat menghemat sekitar 10 persen anggaran. Namun, angka tersebut masih berupa hitungan awal dan belum disertai perincian mengenai pos anggaran maupun volume Pertalite yang dapat ditekan.

“Nanti ada penghematan, tapi kita masih hitung. Kira-kira sepersepuluhnya kalau saya enggak salah,” ujarnya.

Pencocokan DTSEN dan Data Kendaraan

Desil yang disebut pemerintah merujuk pada pemeringkatan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Istilah tersebut menggantikan rujukan sebelumnya terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTSEN membagi keluarga ke dalam sepuluh kelompok yang masing-masing mencakup 10 persen keluarga di Indonesia. Desil 9 dan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Pemeringkatan dihitung berdasarkan sejumlah variabel, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset. Status desil bersifat dinamis dan dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik.

Warga yang menilai data tersebut tidak sesuai dengan kondisi aktual dapat mengajukan pembaruan melalui desa, kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos. Pemerintah belum menjelaskan masa koreksi data sebelum DTSEN digunakan untuk mengendalikan pembelian Pertalite.

Belum ada pula penjelasan mengenai cara mencocokkan Nomor Induk Kependudukan dalam DTSEN dengan pemilik, pengguna, serta nomor polisi kendaraan. Persoalan itu berpotensi muncul pada mobil yang belum balik nama, kendaraan keluarga, kendaraan operasional usaha mikro, serta kendaraan pengemudi aplikasi.

Pertalite Berstatus BBM Penugasan

Pertalite berstatus Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan atau JBKP. Dukungan fiskal pemerintah terhadap bahan bakar ini diberikan melalui pembayaran kompensasi atas selisih harga penugasan, bukan subsidi langsung seperti yang diterapkan pada jenis BBM tertentu.

Bahlil mengatakan rencana pembatasan diarahkan agar dukungan pemerintah tidak dinikmati kelompok yang dinilai telah mampu secara ekonomi.

“Yang kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat. Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” kata Bahlil.***

Pos terkait