BGN menutup sekitar 1.300 dapur MBG yang tak memenuhi standar. Seusai kasus Berastagi, lembaga itu mempertimbangkan penggunaan test kit kimia di setiap SPPG.
Badan Gizi Nasional menutup sekitar 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dalam tiga pekan terakhir. Dapur program Makan Bergizi Gratis itu dinilai tidak memenuhi standar atau tidak dapat diperbaiki.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan penutupan dilakukan selama tiga pekan sejak ia memimpin lembaga tersebut. Sekitar 800 dapur ditutup pada tahap awal, kemudian bertambah 500 SPPG.
“Jadi, saya sudah menutup mungkin 800, tambah kemarin saya sudah menutup 500. Jadi sudah 1.300 saya tutup selama tiga minggu saya jadi kepala,” kata Sudaryono di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Ia menegaskan penutupan permanen berlaku bagi SPPG yang tidak mampu atau tidak bersedia memperbaiki pelanggaran standar.
“Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya, maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” ujar Sudaryono.
Namun, BGN belum memublikasikan daftar 1.300 SPPG tersebut. Lembaga itu juga belum memerinci lokasi, alasan penutupan, tanggal keputusan, jumlah sekolah dan penerima manfaat yang terdampak, serta pengalihan layanan setelah dapur berhenti beroperasi.
Jumlah itu juga tidak serta-merta menunjukkan seluruh dapur pernah menyebabkan keracunan. Sudaryono menyebut penutupan dilakukan terhadap SPPG yang tidak memenuhi sistem dan standar BGN, tanpa menjelaskan klasifikasi pelanggaran masing-masing dapur.
Test Kit Seusai Kasus Berastagi
Pengungkapan penutupan tersebut muncul ketika BGN mengevaluasi kasus dugaan keracunan MBG di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Data Dinas Kesehatan Sumatera Utara mencatat 361 pelajar mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap MBG pada Kamis, 13 Agustus 2026. Sebanyak 270 pelajar menjalani rawat inap, 89 orang dirawat jalan, dan dua lainnya dirawat di Medan.
Sudaryono mengatakan pemeriksaan organoleptik melalui bau, rasa, dan pencicipan makanan tidak selalu mampu mendeteksi persoalan keamanan pangan.
“Ada evaluasi. Jadi, keracunan ini bukan hanya misalnya dicek organoleptik dari bau, rasa, atau dicicipi. Dari bau tidak ada masalah, dicicipi juga tidak ada persoalan, akhirnya dikonsumsi,” katanya.
BGN kini mempertimbangkan penggunaan test kit kimia di setiap SPPG. Perangkat itu diharapkan dapat membantu mendeteksi pembusukan ataupun kandungan bahan berbahaya yang tidak teridentifikasi melalui pencicipan.
“Ini sedang kami pertimbangkan untuk kemudian di setiap dapur nanti kita lakukan test kit. Jadi dites, diberi chemical untuk mengecek apakah ada arsenik, basi, atau bahan berbahaya lainnya,” ujar Sudaryono.
Menurut dia, metode tersebut telah digunakan sejumlah SPPG yang dikelola Bhayangkari Polri. Dapur-dapur itu disebut belum mencatat kasus keracunan.
Meski demikian, BGN belum menjelaskan spesifikasi perangkat, jenis zat yang diperiksa, akurasi pengujian, biaya pengadaan, maupun waktu penerapannya. Karena masih dipertimbangkan, test kit tersebut belum menjadi ketentuan wajib bagi seluruh SPPG.
Standar Keamanan Tetap Berlaku
Penggunaan test kit akan menjadi lapisan tambahan dalam pemeriksaan makanan. Pedoman BGN sebelumnya telah mengatur Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta penerapan sistem Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis atau HACCP.
Pemeriksaan tersebut mencakup fasilitas, sanitasi, pengelolaan limbah, bahan baku, proses produksi, hingga penyajian makanan. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dapat diminta melakukan perbaikan fasilitas atau pelatihan ulang personel.
Penutupan permanen juga menghentikan insentif fasilitas bagi mitra pengelola. Dalam skema BGN, SPPG yang memenuhi persyaratan operasional dapat memperoleh insentif fasilitas Rp6 juta per hari.
BGN belum menjelaskan nasib investasi mitra pada 1.300 dapur yang ditutup maupun nilai insentif negara yang dihentikan. Lembaga tersebut juga masih mengevaluasi keberlanjutan skema Rp6 juta per hari secara lebih luas.
Sudaryono mengatakan penindakan juga dapat menyasar personel BGN yang tidak mampu menjalankan standar kerja.
“Bagi personel yang tidak bisa mengikuti standar tinggi yang saya punya, mohon maaf harus saya copot atau pecat status ASN atau PPPK-nya,” ujarnya.***





