“Ulah Orang Lain Ditimpakan ke Kami,” Istri Mantan Menag Menepis Dakwaan Korupsi

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istri Eny Retno bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Istimewa)

“Ulah orang lain ditimpakan ke kami.” Eny Yaqut, istri mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, meluapkan emosi dan membantah dakwaan korupsi kuota haji tambahan.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari penyelenggaraan kuota haji tambahan. Bantahan ini merespons dakwaan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

“Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut.

Ihwal dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yaqut menyatakan tuduhan penerimaan aliran dana tersebut hanya sekadar asumsi. Ia mengeklaim dirinya didakwa atas perbuatan mencari keuntungan yang sebenarnya dilakukan oleh pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi,” kata Yaqut.

Kekecewaan Eny Yaqut

Selain itu, istri Yaqut, Eny Yaqut, turut mengungkapkan kekecewaannya atas rincian dakwaan jaksa. Melalui pernyataan di media sosial Facebook, Selasa (11/8/2026), Eny mempertanyakan logika hukum yang menimpakan perbuatan penyelenggara ibadah haji khusus kepada keluarganya.

Eny secara spesifik menyoroti tuduhan bahwa suaminya memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4 miliar. Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut muncul tanpa perincian identitas pengirim, tanggal, maupun cara penerimaan.

“Logikanya di mana ‘ulah’ orang lain kok ditimpakan ke kami?” kata Eny merespons konstruksi dakwaan penuntut umum.

Sebelumnya, Eny juga membandingkan nilai uang yang dituduhkan kepada suaminya dengan aliran dana sejumlah oknum dalam surat dakwaan. Ia menilai tuduhan niat buruk tersebut tidak sejalan dengan porsi penerimaan yang didakwakan.

“Lagian kalau memang kami berniat tidak baik, lha kok yang kami dapat jauh lebih sedikit dari yang diperoleh oknum-oknum yang disebutkan di dakwaan itu?” kata Eny.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan