Menkum dan Menko Yusril Tegaskan Peluang Hukuman Mati Koruptor

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Istimewa)

Pemerintah menegaskan hukuman mati bagi koruptor masih berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia. Hal ini merespons seruan ulama yang menilai hukuman penjara tak lagi efektif.

​Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati bagi terpidana korupsi masih berlaku dan dapat diterapkan. Penegasan ini merespons desakan dari kalangan ulama agar sanksi maksimal segera direalisasikan.

​Menurut Supratman, regulasi pidana mati tidak pernah terhapus dari sistem hukum nasional. “Kan hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/8/2026).

​Ia menjelaskan dasar hukum penindakan ini termuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Implementasinya mempertimbangkan mekanisme masa tunggu sepuluh tahun.

Bacaan Lainnya

​”Di UU Tipikor, kemudian di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” ucapnya menambahkan.

​Syarat dan Ultimum Remedium

​Ihwal penerapan sanksi maksimal, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memiliki pandangan selaras. Ia menyebut pidana mati merupakan jalan terakhir atau ultimum remedium.

​Namun, eksekusi ini hanya dijatuhkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembuktian kuat di pengadilan. Hakim diwajibkan memutus perkara secara adil berdasarkan pertimbangan hati nurani, bukan karena dorongan emosi.

​”Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” tutur Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 5/8/2026).

​Sebelumnya, Yusril turut merancang revisi UU Tipikor yang memuat ancaman pidana mati untuk keadaan tertentu. Keadaan darurat tersebut meliputi bencana alam nasional, krisis ekonomi, serta rekam jejak pengulangan tindak pidana.

​Seruan Ulama Tebuireng

​Selain itu, wacana ini mencuat usai Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng, Kiai Haji Mustain Syafi’i, menyuarakan sanksi keras. Melalui video yang viral, ia menilai kurungan penjara justru membuat korupsi merajalela.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan